Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan memungut retribusi atas pemanfaatan fasilitas rumah potong hewan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pemanfaatan pelayanan fasilitas Rumah Potong Hewan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memanfaatkan fasilitas Rumah Potong Hewan.
- Golongan Retribusi: Retribusi Rumah Potong Hewan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan dan jumlah hewan ternak yang dipotong.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan efisiensi dan harga pasar.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang digunakan/dimanfaatkan, dengan rincian tarif untuk pemeriksaan kesehatan hewan dan pemotongan hewan (sapi, kerbau, kuda, kambing, dan domba). Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
- Cara Penghitungan Retribusi: Retribusi dihitung dengan mengalikan tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
- Penentuan Pembayaran: Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus dengan menggunakan SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan, selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lainnya.