For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 6/2014 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:27 Oktober 2014Publication Date:27 Oktober 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pasar
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date27 Oktober 2014
Publication Date27 Oktober 2014
Place of EnactmentPulau Punjung

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 12 Tahun 2007 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2007 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah tentang retribusi daerah dengan undang-undang yang baru.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar dipungut atas pemanfaatan fasilitas pasar berupa pelataran, los, kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional dan pasar ternak. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jangka waktu pemanfaatan fasilitas pasar.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Besarnya tarif tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
  7. Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran: Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus dengan menggunakan SSRD paling lama 15 hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  10. Tata Cara Penagihan: Penagihan didahului dengan surat teguran.
  11. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati.
  12. Tanggal Mulai Berlaku dan Masa Retribusi: Retribusi terhutang mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  14. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
  15. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
  16. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kedaluarsa setelah 3 tahun.
  17. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.