on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 13/2010 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 13 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak.
Peraturan ini mengatur 11 jenis pajak daerah, yaitu:
Setiap jenis pajak memiliki ketentuan spesifik mengenai objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan wilayah pemungutan. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan pajak, termasuk penerbitan surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, serta mekanisme keberatan dan banding. Wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau membayar sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.