For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 11/2011 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:6 Juni 2011Publication Date:6 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Trayek
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date06 Juni 2011
Publication Date06 Juni 2011
Place of EnactmentPulau Punjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah untuk mengatur dan menertibkan angkutan penumpang umum serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.

Tarif retribusi didasarkan pada jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut, dengan masa berlaku izin trayek selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus, namun Bupati dapat memberikan keputusan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dalam kondisi tertentu. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi Izin Trayek yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.