on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 3/2011 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi yang meningkatkan volume dan jenis sampah. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan kejelasan tanggung jawab dalam pengelolaan persampahan/kebersihan.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi meliputi:
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pelayanan yang diberikan. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan persampahan. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus menggunakan SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan, selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lainnya. Wajib retribusi dapat diberikan keputusan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.