For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota

Also known as: Perka BNN 6/2015 · Perka BNN No. 6 Tahun 2015 · Perka BNN Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:7 Juli 2015Publication Date:22 Juni 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
ThemePerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date07 Juli 2015
Publication Date22 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 493).

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengubah ketentuan Pasal 44 dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota. Perubahan ini menetapkan bahwa pada saat berlakunya peraturan ini, terdapat 33 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan 129 Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK/Kota) di lingkungan Badan Narkotika Nasional. Lokasi BNNP dan BNNK/Kota tercantum dalam Lampiran III peraturan ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)