For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota

Also known as: Perka BNN 7/2017 · Perka BNN No. 7 Tahun 2017 · Perka BNN Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:10 Maret 2017Publication Date:21 Februari 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
ThemePerubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date10 Maret 2017
Publication Date21 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dan meningkatkan kapasitas organisasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan ini mencakup penambahan satu BNN Provinsi dan tujuh BNN Kabupaten/Kota, sehingga total terdapat 34 BNN Provinsi dan 152 BNN Kabupaten/Kota. Lokasi dari BNN Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini.

(-)

(-)