For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota

Also known as: Perka BNN 11/2016 · Perka BNN No. 11 Tahun 2016 · Perka BNN Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:24 Mei 2016Publication Date:28 Maret 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date24 Mei 2016
Publication Date28 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 493).

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengubah Lampiran III Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014. Dengan perubahan ini, nomenklatur Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pontianak diubah menjadi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Mempawah. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)