For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota

Also known as: Peraturan BNN 6/2020 · Peraturan BNN No. 6 Tahun 2020 · Peraturan BNN Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:7 September 2020Publication Date:4 September 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Narkotika Nasional
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date07 September 2020
Publication Date04 September 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 23 Tahun 2017.

Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Kabupaten/Kota agar lebih proporsional, efektif, dan efisien. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Kabupaten/Kota (BNNK/Kota) adalah instansi vertikal yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional di wilayah masing-masing. BNNP dan BNNK/Kota bertanggung jawab kepada Kepala Badan Narkotika Nasional dan dipimpin oleh Kepala. Tugas utama BNNP dan BNNK/Kota meliputi pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis, kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan narkotika. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab atas layanan hukum, kerja sama, dan evaluasi pelaporan di wilayahnya. Struktur organisasi BNNP terdiri dari Kepala, Bagian Umum, Bidang Pemberantasan dan Intelijen, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Sementara itu, BNNK/Kota terdiri dari Kepala, Subbagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, terdapat 34 BNNP dan 173 BNNK/Kota. 2. Jabatan dan pejabat yang ada tetap melaksanakan tugas sampai diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini. 3. Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan sebelumnya tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)