For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota

Also known as: Perka BNN 3/2015 · Perka BNN No. 3 Tahun 2015 · Perka BNN Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2015Publication Date:20 Maret 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date01 April 2015
Publication Date20 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala BNN Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala BNN Nomor 4 Tahun 2013.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK/Kota).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja BNNP dan BNNK/Kota dengan beban kerja tugas dan fungsi organisasi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2013.

Ketentuan Substansial:

BNNP:

  • BNNP adalah instansi vertikal BNN yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN di wilayah provinsi.
  • Tugas BNNP meliputi koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN, pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan, pembinaan teknis dan supervisi P4GN kepada BNNK/Kota, layanan hukum dan kerja sama, koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat, pelayanan administrasi BNNP, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNP.
  • Struktur organisasi BNNP terdiri atas Kepala, Bagian Umum, Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Rehabilitasi, dan Bidang Pemberantasan.

BNNK/Kota:

  • BNNK/Kota adalah instansi vertikal BNN yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN di wilayah kabupaten/kota.
  • Tugas BNNK/Kota meliputi koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN, pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan, layanan hukum dan kerja sama, koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat, pelayanan administrasi BNNK/Kota, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNK/Kota.
  • Struktur organisasi BNNK/Kota terdiri atas Kepala, Subbagian Umum, Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Rehabilitasi, dan Seksi Pemberantasan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kelompok jabatan fungsional di lingkungan BNNP dan BNNK/Kota, prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas, eselon jabatan struktural, serta jumlah dan lokasi BNNP dan BNNK/Kota.

(-)

(-)