on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Also known as: Perda Kabupaten Bangka 4/2011 · Perda Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan penyesuaian peraturan daerah terkait retribusi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur jenis-jenis retribusi dalam satu peraturan daerah demi efisiensi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang wajib retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pemanfaatan retribusi, keberatan, penagihan, pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, keringanan, pengurangan, pembebasan retribusi, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, sanksi administratif, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.