For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Penerbitan Dokumen Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 4/2009 · Perda Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Inactive
Publication Date:30 Maret 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penerbitan Dokumen Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date-
Publication Date30 Maret 2009
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 1998 Nomor 2 seri B). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka 10 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Bangka Nomor 09 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil (Lembaran Daerah kabupaten Bangka Tahun 2006 Nomor 2 seri B).

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2009 mengatur tentang retribusi penerbitan dokumen kependudukan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menertibkan dokumen kependudukan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pelayanan penerbitan dokumen kependudukan oleh Pemerintah Daerah dikenakan retribusi. Obyek retribusi meliputi biaya akta perkawinan (di dalam dan di luar instansi pelaksana), akta perceraian, akta pengakuan anak WNI, kutipan akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak (untuk kutipan kedua dan seterusnya), pencatatan pengesahan anak, pencatatan perubahan nama, dan legalisasi alih bahasa. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi yang memanfaatkan layanan penerbitan dokumen kependudukan.

Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan penerbitan dokumen kependudukan. Besaran tarif bervariasi, misalnya biaya akta perkawinan di instansi pelaksana adalah Rp 50.000, sedangkan di luar instansi pelaksana adalah Rp 100.000. Biaya kutipan kedua dan seterusnya untuk akta kelahiran dan kematian (WNI dan WNA) adalah Rp 20.000. Jika KK dan KTP hilang atau rusak karena kelalaian, dikenakan biaya Rp 20.000.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus paling lambat 15 hari sejak SKRD diterbitkan.

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 1998 Nomor 2 seri B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka 10 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Bangka Nomor 09 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil (Lembaran Daerah kabupaten Bangka Tahun 2006 Nomor 2 seri B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan Paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah). 3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.