For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 09 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 10/2006 · Perda Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Inactive
Publication Date:20 Maret 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 09 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date-
Publication Date20 Maret 2006
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 09 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 09 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 3 ayat (3) yang mengubah dan menambah obyek retribusi berupa Akte Catatan Sipil, seperti Akta Kelahiran Anak Pertama hingga Salinan/Kutipan Akta Perkawinan WNA. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) mengenai besarnya biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kelengkapannya, serta biaya pembuatan Akte Catatan Sipil. Biaya-biaya ini ditetapkan untuk berbagai jenis layanan kependudukan dan catatan sipil bagi WNI dan WNA.

(-)

(-)