For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2001 tentang Perubahan atas eraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 08 Tahun 1991 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 14/2001 · Perda Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2001

Status:
Inactive
Publication Date:25 Juli 2001
Transportasi Darat, Laut & UdaraPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas eraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 08 Tahun 1991 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date-
Publication Date25 Juli 2001
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 08 Tahun 1991 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Tahun 1992 Nomor 1 Seri B)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2001 mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 08 Tahun 1991 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang. Perubahan tersebut terletak pada Pasal 6 ayat (1) yang mengatur besaran pungutan retribusi di setiap terminal untuk sekali masuk. Tarif retribusi baru ditetapkan sebagai berikut: kendaraan bis cepat Rp 750, kendaraan bis lambat Rp 500, kendaraan non bis antar kota Rp 500, kendaraan bis dalam kota Rp 500, dan kendaraan non bis dalam kota Rp 300. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)