For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 3/2009 · Perda Kabupaten Bangka No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Inactive
Publication Date:30 Maret 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Persampahan
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date-
Publication Date30 Maret 2009
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 2 Tahun 1980 tentang Retribusi Pembuangan Sampah Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 1980 Nomor 4 Seri B). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 19 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Bangka Nomor 2 Tahun 1980 tentang Retribusi Pembuangan Sampah Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2001 Nomor 9 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi pelayanan persampahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi pelayanan persampahan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan persampahan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah setiap jasa pelayanan persampahan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemusnahan sampah, serta penyediaan lokasi TPS dan TPA. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan dan memanfaatkan atau menikmati jasa pelayanan persampahan di Daerah.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi pelayanan persampahan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa pelayanan persampahan diukur berdasarkan kelas atau tipe, volume, klasifikasi tempat, jarak, dan waktu pengangkutan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan persampahan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan, jenis serta volume sampah yang dihasilkan, dan kemampuan masyarakat. Tarif retribusi dibedakan antara wajib retribusi komersial dan non-komersial, serta jenis pelayanan lainnya seperti penyelenggaraan hiburan umum, pembuangan sampah langsung ke TPA, dan pelayanan insidentil.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi pelayanan persampahan dipungut di wilayah Daerah tempat pelayanan diberikan.
  7. Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Daerah ini. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pemungutan: Pungutan retribusi tidak dapat diborongkan, namun dapat dikerjasamakan dengan pihak swasta. Pemungutan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Instansi Pemungut: Instansi pemungut akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
  10. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan secara tunai, harian atau bulanan, di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
  11. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  12. Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  13. Tata Cara Teguran Pembayaran: Surat teguran dikeluarkan selambat-lambatnya 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran.
  14. Kedaluarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kadaluarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindakan pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Dalam hal subyek retribusi tidak dapat membayar tepat pada waktunya atau kurang bayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.