For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 20 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 20 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 20/2009 · Perda Kabupaten Bangka No. 20 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 20 Tahun 2009

Status:
Inactive
Publication Date:26 September 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date-
Publication Date26 September 2009
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Bangka Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 1998 Nomor 4 Seri B). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 17 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Bangka Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2001 Nomor 7 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam membayar retribusi. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan pengaturan retribusi dengan perkembangan terkini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di RSUD. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di RSUD, kecuali yang dikelola swasta atau dilaksanakan pemerintah dalam rangka bakti sosial. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan dari RSUD.
  2. Jenis Pelayanan Kesehatan: Mencakup rawat jalan, pengujian kesehatan, darurat medik, rawat inap, tindakan medik dan terapi, keperawatan rawat inap, ICU, hemodialisis, penunjang diagnostik (laboratorium, elektromedik, radio diagnostik), rehabilitasi medik, konsultasi gizi, pengelolaan incenerator, pengelolaan kefarmasian, laundry, sterilisasi alat medis, pelayanan ambulance dan mobil jenazah, pemulasaraan jenazah dan kedokteran forensik.
  3. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan termasuk jenis retribusi jasa umum.
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan kuantitas dan kualitas pelayanan yang diberikan.
  5. Prinsip Penetapan Tarif: Didasarkan pada kebijakan daerah, mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
  6. Struktur dan Besarnya Tarif: Rincian tarif untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan, termasuk rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, penunjang diagnostik, dan lainnya.
  7. Instansi Pemungut: RSUD Kabupaten Bangka.
  8. Masa Retribusi: Masa retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Wilayah Pemungutan: Di wilayah Daerah di tempat pelayanan kesehatan diberikan.
  10. Tata Cara Penetapan, Pembayaran, dan Penagihan Retribusi: Termasuk pengisian SPTRD, penerbitan SKRD, pembayaran di Kas Daerah, dan penagihan melalui surat teguran.
  11. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  12. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dan SKRD.
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi: Diatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran.
  14. Kerjasama dengan Pihak Ketiga: Diatur kerjasama dengan pihak ketiga seperti Askes dan perusahaan asuransi lainnya.
  15. Pengelolaan Keuangan: Hasil penerimaan retribusi disetor ke Kas Daerah dan dapat dikembalikan ke RSUD untuk peningkatan pelayanan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Pasien dan/atau keluarga yang mencuci sendiri dikamar mandi, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali tarif laundry.