For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 17 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 17 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 17/2001 · Perda Kabupaten Bangka No. 17 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 17 Tahun 2001

Status:
Inactive
Publication Date:25 Juli 2001
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date-
Publication Date25 Juli 2001
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Perubahan tersebut meliputi tarif retribusi pelayanan rawat jalan, tarif pengujian kesehatan, tarif darurat medik, tarif rawat inap per hari, tarif pemeriksaan laboratorium, tarif pemeriksaan elektromedik dan radio diagnostik, tarif penggunaan mobil ambulance, dan tarif pelayanan kesehatan dasar. Secara spesifik, perubahan mencakup penyesuaian besaran tarif untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan seperti poliklinik umum dan spesialis, pengujian kesehatan untuk berbagai keperluan (sekolah, bekerja, SIM, asuransi), tindakan darurat medik, kelas rawat inap yang berbeda, pemeriksaan HCV, Sifilis, HIV, transfusi darah, EKG, USG, Doppler, penggunaan ambulance, serta berbagai layanan di poliklinik gigi dan pemeriksaan laboratorium. Selain itu, terdapat penghapusan beberapa komponen tarif dan penambahan jenis pemeriksaan laboratorium baru.

(-)

(-)