Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan kemandirian daerah. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai potensi daerah guna mendukung terciptanya iklim investasi dan kemudahan berusaha serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis Pajak Daerah yang terdiri dari PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Pajak Sarang Burung Walet tidak dipungut oleh Daerah.
2. Jenis-jenis Retribusi Daerah yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. Objek, Subjek, dan Wajib Pajak/Retribusi untuk masing-masing jenis pajak dan retribusi.
4. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Tata Cara Penghitungan Pajak/Retribusi.
5. Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Wilayah Pemungutan Pajak/Retribusi.
6. Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti alokasi untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, penyediaan penerangan jalan umum, serta pencegahan dan pemulihan pencemaran lingkungan.
7. Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan gugatan.
8. Insentif Fiskal Pajak dan Retribusi bagi pelaku usaha, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok Pajak/Retribusi dan/atau sanksinya.
9. Kerahasiaan Data Wajib Pajak.
10. Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi bagi instansi yang melaksanakan pemungutan.
11. Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, masyarakat, dunia usaha, dan pihak lainnya.
12. Sistem Informasi Pajak dan Retribusi.
13. Ketentuan Penyidikan dan Sanksi.