Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi tarif pajak hiburan, khususnya untuk diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya, yang ditetapkan sebesar 50%. Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai pemeriksaan kepatuhan Wajib Pajak, di mana jika Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya saat pemeriksaan, pajak terutang akan ditetapkan secara jabatan. Juga, ditambahkan bab baru mengenai pengawasan dalam penataan dan pendataan potensi Wajib Pajak, yang memungkinkan Bupati untuk menempatkan personil dan/atau peralatan manual atau aplikasi online pada objek pajak tertentu. Wajib Pajak bertanggung jawab atas kerusakan atau hilangnya peralatan yang ditempatkan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan pelayanan kepada masyarakat melalui penyesuaian tarif pajak dan pengawasan yang lebih optimal.