Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penambahan objek retribusi pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan kesehatan hewan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan hewan untuk menunjang perekonomian dan kesejahteraan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penambahan tarif retribusi pada unit kerja Perangkat Daerah yang membidangi pelayanan kesehatan hewan. Tarif retribusi ini mencakup layanan aktif (injeksi vitamin, terapi anthelmintika, pemeriksaan kebuntingan), layanan semi aktif (terapi penyakit sistem integumentum, pernapasan, peredaran darah, pencernaan, reproduksi dan urinaria, nervus, lokomosi, organ pengindera, tindakan medik operasi, pemeriksaan kebuntingan, penanganan gangguan reproduksi dan kebidanan, terapi hewan kesayangan, pemeriksaan kesehatan hewan yang akan dikirim ke luar daerah), dan layanan pasif (rawat jalan, pelayanan vaksinasi, rawat inap, penitipan, tindakan medis non operatif, tindakan medis operatif sederhana, tindakan medis operatif sedang, tindakan medis operatif besar, persalinan normal, pelayanan oksigen, USG, pelayanan grooming, pelayanan grooming kesehatan).