For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Blora 3/2016 · Perda Kabupaten Blora No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:13 Juni 2016Publication Date:13 Juni 2016
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date13 Juni 2016
Publication Date13 Juni 2016
Place of EnactmentBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 9)

Peraturan Daerah Kabupaten Blora ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan pembangunan dan dinamika masyarakat di Kabupaten Blora, serta terbitnya peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan yang memerlukan penyesuaian terkait retribusi parkir. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan besaran tarif retribusi parkir agar sesuai dengan kondisi terkini. Ketentuan substansial yang diubah meliputi perubahan pada Pasal 4 yang mengatur tentang Subjek Retribusi, yang kini didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Selain itu, Pasal 8 juga diubah terkait dengan struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, yang detailnya tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)