For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah

Also known as: Perda Kabupaten Blora 2/2020 · Perda Kabupaten Blora No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:18 Agustus 2020Publication Date:18 Agustus 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date18 Agustus 2020
Publication Date18 Agustus 2020
Place of EnactmentBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan peraturan tersebut dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Perubahan meliputi:

  1. Penghapusan ayat (2), (3), dan (4) Pasal 6 serta perubahan ayat (5) mengenai dasar pengenaan Pajak Air Tanah, dimana besarnya nilai perolehan air tanah ditetapkan dengan Peraturan Bupati berpedoman pada nilai yang ditetapkan oleh Gubernur.
  2. Perubahan Pasal 7 mengenai tarif Pajak Air Tanah menjadi 10%.
  3. Perubahan judul Bab V menjadi PENDAFTARAN DAN PENETAPAN.
  4. Perubahan Pasal 10 mengenai kewajiban Wajib Pajak untuk mendaftarkan Objek Pajak kepada Bupati. Jika tidak, Bupati dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah secara jabatan.
  5. Penyisipan Pasal 10A yang memberikan kewenangan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan Pajak yang terutang berdasarkan surat pendaftaran Objek Pajak dengan menggunakan SKPD, atau secara jabatan jika Wajib Pajak tidak mendaftar.
  6. Perubahan Pasal 11 ayat (2) dan (5), serta penghapusan ayat (3) dan (4) mengenai pemungutan pajak yang tidak boleh diborongkan dan kewajiban Wajib Pajak membayar pajak berdasarkan SKPD, serta penyetoran hasil pemungutan pajak secara bruto ke rekening kas Daerah.
  7. Perubahan Pasal 14 ayat (1) dan (2) mengenai pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah, serta jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak paling lama 1 bulan setelah saat terutangnya pajak sejak tanggal dikirimkannya SKPD.
  8. Penghapusan Pasal 34.

(-)

(-)