on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero)
Also known as: PP 12/1998 · PP No. 12 Tahun 1998 · PP Nomor 12 Tahun 1998
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, daya saing, dan pengembangan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) di tengah persaingan ekonomi global. Kebijakan ini menegaskan mekanisme kerja organ PERSERO sesuai prinsip Perseroan Terbatas, dengan Menteri Keuangan sebagai pemegang saham negara. PERSERO diatur untuk menyediakan barang dan jasa berkualitas tinggi dan berdaya saing, serta memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan. Kebijakan ini juga memungkinkan PERSERO melaksanakan penugasan khusus untuk fungsi kemanfaatan umum. Direksi dan Komisaris memiliki peran penting dalam pengurusan dan pengawasan PERSERO, dengan kewajiban menyusun rencana jangka panjang dan anggaran tahunan. PERSERO yang sehat dapat mempersiapkan diri untuk menjadi PERSERO Terbuka, memanfaatkan pasar modal untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing.