For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894

Also known as: PP 24/1972 · PP No. 24 Tahun 1972 · PP Nomor 24 Tahun 1972

Status:
Inactive
Effective Date:17 Juli 1972Publication Date:17 Juli 1972
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Juli 1972
Publication Date17 Juli 1972
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 ini bertujuan untuk meninjau kembali ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan, seiring dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 yang mengubah Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Perubahan ini memungkinkan modal PERSERO terbagi dalam saham-saham prioritas dan biasa, atau hanya saham biasa saja. Dalam hal modal PERSERO tidak seluruhnya merupakan penyertaan Negara, penentuan pembagian modal dalam saham prioritas akan diselesaikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan kepentingan Negara.

(-)

(-)