For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 12/1969 · PP No. 12 Tahun 1969 · PP Nomor 12 Tahun 1969

Status:
Inactive
Effective Date:9 Mei 1969Publication Date:9 Mei 1969
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Mei 1969
Publication Date09 Mei 1969
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2890)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyertaan modal negara dalam perusahaan perseroan terbatas (PERSERO) dan menetapkan ketentuan pelaksanaan terkait. Negara dapat melakukan penyertaan modal dalam perseroan terbatas apabila telah disediakan modal dari negara sesuai peraturan perundang-undangan. Menteri Keuangan ditunjuk untuk mewakili negara sebagai pemegang saham. Pelaksanaan penyertaan modal harus sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Modal PERSERO dapat terdiri dari saham prioritas dan biasa, dan dividen yang menjadi hak negara harus disetorkan ke Kas Umum Negara. Pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris dilakukan oleh Menteri Keuangan, dan dalam hal PERSERO dibubarkan, hasil likuidasi yang menjadi hak negara harus disetorkan ke Kas Umum Negara. Penatausahaan pemilikan atas penyertaan modal negara dilakukan oleh Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Keuangan.

1. Perseroan terbatas yang modal sahamnya baik untuk seluruhnya maupun sebagian merupakan milik Negara yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah berdiri, dinyatakan termasuk dalam PERSERO setelah melalui penelitian yang dilakukan oleh Menteri Keuangan. 2. Penyesuaian terhadap ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini bagi perseroan terbatas sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini, diselesaikan selambat-lambatnya akhir tahun 1969.

(-)