For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 45/2001 · PP No. 45 Tahun 2001 · PP Nomor 45 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2001Publication Date:5 Juni 2001
Badan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Juni 2001
Publication Date05 Juni 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam perekonomian nasional dengan menyesuaikan mekanisme kerja organ Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai prinsip perseroan terbatas. Perubahan ini menekankan pada efisiensi, efektivitas, dan peningkatan kinerja PERSERO. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diberikan kewenangan penuh dalam pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris, dengan tetap memperhatikan prinsip good corporate governance. Direksi diangkat berdasarkan keahlian dan integritas, dan dapat berasal dari tenaga profesional di luar BUMN atau dari lingkungan BUMN. Masa jabatan Direksi adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali. RUPS juga dapat memberhentikan Direksi atau Komisaris sebelum masa jabatan berakhir dengan alasan yang jelas, setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

(-)

(-)