Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang dana kampanye pemilihan umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan bagi peserta pemilu dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, serta menjadi acuan bagi Akuntan Publik (AP) dalam melaksanakan audit atas laporan dana kampanye. Prinsip pengelolaan dan pertanggungjawaban dana kampanye harus legal, akuntabel, dan transparan.
Dana kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menjadi tanggung jawab pasangan calon, untuk Pemilu anggota DPR dan DPRD menjadi tanggung jawab partai politik, dan untuk Pemilu anggota DPD menjadi tanggung jawab masing-masing calon anggota DPD. Peraturan ini mengatur sumber dana kampanye, bentuk dana kampanye (uang, barang, dan jasa), serta batasan sumbangan dari berbagai pihak (perseorangan, kelompok, perusahaan/badan usaha nonpemerintah). Dana kampanye yang berupa uang wajib ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebelum digunakan. Peraturan ini juga mengatur tentang identitas penyumbang, pembukaan dan pengelolaan RKDK, serta kewajiban pencatatan dan pelaporan dana kampanye yang terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).