Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Perubahan tersebut meliputi sumber dana kampanye untuk anggota DPR dan DPRD, yang dapat berasal dari partai politik, calon anggota DPR dan DPRD, dan/atau sumbangan yang sah menurut hukum. Sumbangan dari pihak lain wajib melalui partai politik sebelum digunakan. Selain itu, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), di mana spesimen tanda tangan untuk RKDK tingkat daerah harus dilakukan oleh perwakilan tim kampanye dengan surat pernyataan dari pasangan calon atau ketua tim kampanye tingkat nasional. Peraturan ini juga mengubah format dan tata cara penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan DPRD, serta anggota DPD. Perubahan mencakup bentuk penyampaian laporan (hardcopy dan softcopy), serta proses pencermatan dan perbaikan LADK oleh KPU. Peserta Pemilu dapat memanfaatkan teknologi informasi dalam menyusun laporan dana kampanye.