Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ini mengatur tentang dana kampanye pemilihan umum. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan dalam pendanaan kampanye. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Sumber Dana Kampanye**: Dana kampanye dapat diperoleh dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. Kampanye juga dapat didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dialokasikan pada bagian anggaran KPU.
2. **Bentuk Dana Kampanye**: Dana kampanye dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa. Dana kampanye dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
3. **Pembukuan dan Pelaporan**: Pasangan calon dan tim kampanye wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam pembukuan dana kampanye. Laporan dana kampanye terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
4. **Audit**: Laporan dana kampanye akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU.
5. **Larangan**: Peserta pemilu dilarang menerima sumbangan dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana, dan pemerintah/pemerintah daerah/BUMN/BUMD/pemerintah desa.