For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum

Also known as: Peraturan KPU 34/2018 · Peraturan KPU No. 34 Tahun 2018 · Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:21 September 2018Publication Date:20 September 2018
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date21 September 2018
Publication Date20 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan terkait dana kampanye pemilihan umum berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. Perubahan ini mencakup penambahan dan perubahan beberapa pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018. Ketentuan substansial meliputi kewajiban pasangan calon, partai politik, dan calon anggota DPD untuk menyusun dan menyampaikan laporan dana kampanye. Laporan tersebut harus memuat penerimaan dan pengeluaran dana kampanye serta ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Selain itu, peraturan ini mengatur format dan tata cara penyampaian laporan dana kampanye dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya.

(-)

(-)