For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Peraturan KPU 12/2014 · Peraturan KPU No. 12 Tahun 2014 · Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:3 April 2014Publication Date:3 April 2014
Standar & Pedoman TeknisPemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date03 April 2014
Publication Date03 April 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk memfasilitasi penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dengan memperhatikan kondisi geografis Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota. Perubahan ini mengatur bahwa KPU/KIP Kabupaten/Kota harus menyerahkan laporan dari pengurus Partai Politik peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota kepada KAP yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dalam waktu 3 hari setelah menerima laporan. Selain itu, KPU Provinsi/KIP Aceh juga diwajibkan menyerahkan laporan dari calon anggota DPD di tingkat provinsi kepada KAP dalam waktu yang sama. Laporan tersebut harus disertai dengan asersi mengenai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)