For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2013

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Peraturan KPU 24/2013 · Peraturan KPU No. 24 Tahun 2013 · Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:31 Desember 2013
Standar & Pedoman TeknisPemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pedoman Audit Laporan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota serta Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2009.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur pedoman audit laporan dana kampanye peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Latar belakangnya adalah untuk memberikan panduan bagi peserta pemilu dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan dana kampanye secara legal, akuntabel, dan transparan, serta memberikan panduan bagi Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam melakukan audit laporan dana kampanye.

Tujuan audit kepatuhan adalah untuk menilai kesesuaian asersi peserta pemilu mengenai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaporkan dana kampanye. Tujuan penerapan prosedur yang disepakati adalah untuk melaporkan fakta dan temuan atas penerapan prosedur yang disepakati atas laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta pemilu.

KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh menunjuk KAP berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang dan jasa. Peserta Pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 15 hari sesudah hari pemungutan suara. KAP melaksanakan Audit Laporan Dana Kampanye selama 30 hari sejak diterimanya laporan dari KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh, berdasarkan standar profesi akuntan publik.

(-)

1. Dalam hal KAP yang ditunjuk, dalam proses pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye diketahui tidak memberikan informasi yang benar, KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh membatalkan penunjukan KAP yang bersangkutan setelah dilakukan klarifikasi. 2. KAP yang dibatalkan pekerjaannya tidak berhak mendapatkan pembayaran jasa.