For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Maros 07/2016 · Perda Kabupaten Maros No. 07 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:26 September 2016Publication Date:26 September 2016
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date26 September 2016
Publication Date26 September 2016
Place of EnactmentTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Daerah Tingkat II Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maros Nomor 6 Tahun 1996 Seri D Nomor 5); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008 Nomor 19) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 10); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008 Nomor 20); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 23 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008 Nomor 23); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Korpri Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2010 Nomor 2); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 03 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2010 Nomor 02); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas–Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 11); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 12); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 03 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2010 Nomor 03); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 04 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2013 Nomor 04).

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maros. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maros. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah (tipe A), Sekretariat DPRD (tipe B), Inspektorat Daerah (tipe A), Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. 2. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe, termasuk Dinas Pendidikan (tipe A), Dinas Kesehatan (tipe A), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (tipe B), dan lain-lain. 3. Badan Daerah terdiri dari Badan Keuangan Daerah (tipe A), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (tipe B), dan lain-lain. 4. Kecamatan terdiri dari beberapa kecamatan dengan tipe A. 5. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing Perangkat Daerah, seperti Sekretariat Daerah yang bertugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administrasi, serta Dinas Daerah yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan sesuai bidangnya.

1. Pejabat Struktural pada Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat struktural pada Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan urusan Pemerintahan dibidang Penanggulangan Bencana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Rumah Sakit Umum Daerah Salewangan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit yang membidangi urusan Pemerintahan dibidang kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Anggaran penyelenggaraan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, urusan pemerintahan di bidang Penanggulangan Bencana, serta Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah yang membidangi urusan Pemerintahan di bidang kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)