Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maros. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maros.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah (tipe A), Sekretariat DPRD (tipe B), Inspektorat Daerah (tipe A), Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan.
2. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe, termasuk Dinas Pendidikan (tipe A), Dinas Kesehatan (tipe A), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (tipe B), dan lain-lain.
3. Badan Daerah terdiri dari Badan Keuangan Daerah (tipe A), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (tipe B), dan lain-lain.
4. Kecamatan terdiri dari beberapa kecamatan dengan tipe A.
5. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing Perangkat Daerah, seperti Sekretariat Daerah yang bertugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administrasi, serta Dinas Daerah yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan sesuai bidangnya.