on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Maros
Also known as: Perda Kabupaten Maros 3/2010 · Perda Kabupaten Maros No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maros sebagai perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana. BPBD bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah secara ex-officio.
Tugas BPBD meliputi:
Fungsi BPBD meliputi:
Organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Unsur Pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat, Bidang-Bidang (Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Kedaruratan dan Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi), Kelompok Jabatan Fungsional, dan UPTB.