For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maros

Also known as: Perda Kabupaten Maros 10/2012 · Perda Kabupaten Maros No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:18 Oktober 2012Publication Date:18 Oktober 2012
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maros
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date18 Oktober 2012
Publication Date18 Oktober 2012
Place of EnactmentTurikale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008 Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2010 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maros sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010.

Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan pada susunan organisasi Sekretariat Daerah, khususnya pada bagian Asisten.
  2. Perubahan nomenklatur Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra menjadi Asisten Ekonomi Pembangunan dan Pemberdayaan Perempuan.
  3. Penambahan Bagian Asset pada Asisten Pemerintahan.
  4. Penambahan Bagian Pemberdayaan Perempuan pada Asisten Ekonomi Pembangunan dan Pemberdayaan Perempuan.
  5. Perubahan pada susunan bagian-bagian di bawah Asisten, termasuk penambahan sub bagian.
  6. Penetapan bahwa penjabaran uraian tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah akan diatur dalam Peraturan Bupati.
  7. Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Peraturan ini bertujuan untuk melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maros agar lebih efektif dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

(-)

(-)