For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 12 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros

Also known as: Perda Kabupaten Maros 12/2012 · Perda Kabupaten Maros No. 12 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:18 Oktober 2012Publication Date:18 Oktober 2012
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2008 Nomor 22) 2. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2010 Nomor 04) 3. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2010 Nomor 09)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata kembali organisasi Lembaga Teknis Daerah agar lebih sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari berbagai badan dan kantor, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, dan lain-lain. 2. Penetapan tugas dan fungsi masing-masing Lembaga Teknis Daerah, yaitu melaksanakan tugas penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. 3. Pengaturan susunan organisasi masing-masing Lembaga Teknis Daerah, yang terdiri dari kepala badan/kantor, sekretariat, bidang-bidang, sub bagian/bidang, unit pelaksana teknis, dan kelompok jabatan fungsional.

(-)

(-)