Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata kembali organisasi Lembaga Teknis Daerah agar lebih sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari berbagai badan dan kantor, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, dan lain-lain.
2. Penetapan tugas dan fungsi masing-masing Lembaga Teknis Daerah, yaitu melaksanakan tugas penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
3. Pengaturan susunan organisasi masing-masing Lembaga Teknis Daerah, yang terdiri dari kepala badan/kantor, sekretariat, bidang-bidang, sub bagian/bidang, unit pelaksana teknis, dan kelompok jabatan fungsional.