Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Maros. Perubahan meliputi susunan organisasi beberapa lembaga teknis daerah. Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan mengalami perubahan pada susunan bidang-bidangnya. Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal mengalami perubahan struktur organisasi yang mencakup kepala kantor, sub bagian tata usaha, seksi-seksi (Sumber Daya Alam, Jasa Usaha, Penataan Wilayah, Penanaman Modal), dan tim teknis. Selain itu, peraturan ini menambahkan Kantor Pendapatan Daerah sebagai bagian dari Lembaga Teknis Daerah, dengan struktur organisasi yang terdiri dari kepala kantor, sub bagian tata usaha, seksi-seksi (Pajak dan Retribusi, Perimbangan Keuangan dan Pendapatan Lainnya, Pendaftaran dan Penetapan), dan kelompok jabatan fungsional.