Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan tujuan membentuk organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah di Kabupaten Maros. Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Fungsi lembaga teknis daerah meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati. Lembaga teknis daerah dapat berbentuk badan, kantor, dan rumah sakit. Peraturan ini mengatur susunan organisasi dari berbagai lembaga teknis daerah di Kabupaten Maros, meliputi:
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat
- Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
- Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan
- Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan
- Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan
- Badan Lingkungan Hidup
- Rumah Sakit Umum Daerah
- Satuan Polisi Pamong Praja
- Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu
- Kantor Perpustakaan dan Arsip
- Kantor Pengelolaan Daerah Kawasan dan Penanaman Modal
Setiap lembaga teknis daerah memiliki struktur organisasi yang terdiri dari kepala badan/kantor/rumah sakit, sekretariat, bidang-bidang, sub bagian/bidang, unit pelaksana teknis (jika ada), dan kelompok jabatan fungsional. Penjabaran lebih lanjut mengenai tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga akan diatur dalam peraturan bupati.