For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Maros

Also known as: Perda Kabupaten Maros 4/2010 · Perda Kabupaten Maros No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:29 Juli 2010Publication Date:29 Juli 2010
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Maros
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date29 Juli 2010
Publication Date29 Juli 2010
Place of EnactmentTurikale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 22)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Maros. Perubahan tersebut meliputi Pasal 5 ayat (1), ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) yang mengatur tentang struktur organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. Struktur organisasi yang baru terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Pengembangan Nilai-nilai Kesatuan Bangsa, Bidang Perlindungan dan Ketahanan Masyarakat, Bidang Pengembangan dan Pendidikan Politik, Bidang Penanganan Konflik, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bidang Perlindungan dan Ketahanan Masyarakat terdiri dari Sub Bidang Perlindungan Masyarakat dan Sub Bidang Ketahanan Masyarakat. Bidang Penanganan Konflik terdiri dari Sub Bidang Investigasi dan Intelegen serta Sub Bidang Pembinaan Masyarakat terhadap ATHG. Bagan Struktur Organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat yang baru dapat dilihat pada lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)