on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 23 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Maros
Also known as: Perda Kabupaten Maros 23/2008 · Perda Kabupaten Maros No. 23 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Maros Nomor 23 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan tujuan membentuk organisasi dan tata kerja Inspektorat Kabupaten Maros.
Inspektorat Kabupaten Maros berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, serta secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. Inspektorat bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Fungsi Inspektorat meliputi perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, serta pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan.
Susunan organisasi Inspektorat terdiri dari Inspektur, Sekretariat (dengan Sub Bagian Program, Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, serta Sub Bagian Keuangan), Inspektur Pembantu (Wilayah I, II, III, dan IV), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas pemerintah daerah sesuai keahlian dan kebutuhan, dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.
Inspektur diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah. Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan Bupati. Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Inspektur dan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika terjadi penyimpangan.