For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 23 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 23 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Maros

Also known as: Perda Kabupaten Maros 23/2008 · Perda Kabupaten Maros No. 23 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Maros Nomor 23 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:27 Agustus 2008Publication Date:27 Agustus 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Maros
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date27 Agustus 2008
Publication Date27 Agustus 2008
Place of EnactmentTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan tujuan membentuk organisasi dan tata kerja Inspektorat Kabupaten Maros.

Inspektorat Kabupaten Maros berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, serta secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. Inspektorat bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Fungsi Inspektorat meliputi perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, serta pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan.

Susunan organisasi Inspektorat terdiri dari Inspektur, Sekretariat (dengan Sub Bagian Program, Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, serta Sub Bagian Keuangan), Inspektur Pembantu (Wilayah I, II, III, dan IV), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas pemerintah daerah sesuai keahlian dan kebutuhan, dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.

Inspektur diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah. Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan Bupati. Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Inspektur dan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika terjadi penyimpangan.

1. Apabila jabatan fungsional pengawas pemerintah telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan, maka jabatan struktural dibawah inspektur pembantu dihapus. 2. Penjabaran uraian tugas pokok dan fungsi Inspektorat akan diatur dalam peraturan bupati. 3. Bagan struktur organisasi inspektorat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan organisasi dan Tata kerja lembaga teknis daerah lingkup pemerintah Kabupaten Maros dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)