For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 20 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros

Also known as: Perda Kabupaten Maros 20/2008 · Perda Kabupaten Maros No. 20 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Maros Nomor 20 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:27 Agustus 2008Publication Date:27 Agustus 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date27 Agustus 2008
Publication Date27 Agustus 2008
Place of EnactmentTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros. Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Fungsi Sekretariat DPRD meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan, keuangan, rapat-rapat DPRD, serta penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli. Struktur organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Umum, Bagian Rapat dan Perundang-Undangan, Bagian Dokumentasi dan Humas, Bagian Keuangan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki sub bagian masing-masing yang memiliki tugas spesifik. Sekretaris DPRD diangkat oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah dengan persetujuan DPRD. Kepala Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah. Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan dari Bupati. Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)