on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika
Also known as: Permenkominfo 25/2015 · Permenkominfo No. 25 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan saat ini. Kebijakan ini menekankan pentingnya telekomunikasi dan informatika dalam memperkuat persatuan bangsa, mendukung ekonomi, dan meningkatkan ketahanan nasional. Peraturan ini mengatur pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) Telekomunikasi dan Informatika, yang mencakup penyediaan infrastruktur dan ekosistem TIK di daerah tertinggal, terpencil, perintisan, perbatasan, dan daerah yang tidak layak secara ekonomi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penyelenggara telekomunikasi, termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan, serta pembiayaan KPU yang bersumber dari kontribusi kewajiban pelayanan universal dan sumber lain yang sah.