Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) Telekomunikasi dan Informatika. Latar belakangnya adalah peran strategis telekomunikasi dan informatika dalam memperkuat persatuan bangsa, mendukung perekonomian, ketahanan nasional, serta perlindungan atas bencana dan situasi darurat. Selain itu, sarana dan prasarana yang ada belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah tertinggal, terpencil, perintisan, perbatasan, dan daerah yang tidak layak secara ekonomi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Ruang lingkup pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika meliputi program penyediaan Infrastruktur TIK, penyediaan Ekosistem TIK, dan pengembangan ekosistem ekonomi digital. Program-program ini ditetapkan oleh Direktur Utama BAKTI dan diselenggarakan di wilayah pelayanan universal, termasuk daerah tertinggal, terpencil, tidak layak ekonomi, dan wilayah lain yang membutuhkan.
- Pembiayaan pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika berasal dari kontribusi KPU Telekomunikasi dan Informatika dan sumber lain yang sah. Kontribusi KPU digunakan untuk program penyediaan Infrastruktur TIK dan Ekosistem TIK, sementara sumber lain dapat digunakan untuk pengembangan ekosistem ekonomi digital dan kegiatan lain terkait tugas dan fungsi Kementerian.
- Pengelolaan KPU Telekomunikasi dan Informatika meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan. Perencanaan dilakukan secara partisipatif dan sinergis. Pelaksanaan dilakukan oleh BAKTI dan dapat bekerja sama dengan pihak lain. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh satuan pengawasan intern. Pembinaan dilakukan oleh Menteri berdasarkan laporan kinerja dari Direktur Utama dan hasil pengawasan dari Dewan Pengawas.
- BAKTI dapat melakukan hibah dan/atau alih guna status aset kepada Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya dalam rangka pemanfaatan program KPU Telekomunikasi dan Informatika.