For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Pembiayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Layanan Pita Lebar

Also known as: Permenkominfo 23/2012 · Permenkominfo No. 23 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 23 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:1 Oktober 2012Publication Date:31 Agustus 2012
Telekomunikasi & Dunia DigitalRiset & TeknologiPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePemanfaatan Pembiayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Layanan Pita Lebar
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date01 Oktober 2012
Publication Date31 Agustus 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/10/2011 tentang Pemanfaatan Pembiayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT Fund).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi untuk layanan pita lebar (broadband) di seluruh Indonesia. Latar belakangnya adalah bahwa layanan pita lebar sudah menjadi kebutuhan dasar untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional, dan diperlukan model pembiayaan untuk mewujudkannya.

Peraturan ini mengatur pemanfaatan Pembiayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) atau ICT Fund yang bersumber dari dana PNBP KPU/USO. Ruang lingkup pemanfaatannya meliputi penyediaan Jaringan Serat Optik dan jaringan gelombang mikro (microwave), dengan prioritas pada wilayah yang secara geografis sulit dijangkau oleh Jaringan Serat Optik.

Penyediaan Jaringan Serat Optik dilaksanakan melalui pembangunan oleh BPPPTI dan pengoperasian serta pemeliharaan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Tetap Tertutup melalui kerjasama pemanfaatan Barang Milik Negara. Mitra Kerjasama wajib menerapkan prinsip open access dan non-diskriminasi, memberlakukan tarif sewa yang sesuai, menggunakan perangkat bersertifikat, membayar kontribusi tetap dan pembagian keuntungan, serta menjamin interoperabilitas jaringan.

Direktur Jenderal atau Penyelenggara Telekomunikasi melakukan identifikasi pekerjaan penyediaan Jaringan Serat Optik, yang harus dilengkapi dengan studi kelayakan, daftar wilayah, kajian kapasitas jaringan, service level agreement, jangka waktu pelaksanaan, dan anggaran. Menteri melakukan evaluasi kontrak setiap 5 tahun dan dapat meninjau kembali kontrak tersebut.

(-)

(-)