For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Tanpa Kabel (Wireless) pada Program Kewajiban Pelayanan Universal

Also known as: Permenkominfo 2/2013 · Permenkominfo No. 2 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:22 Januari 2013Publication Date:2 Januari 2013
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePenyediaan Jasa Akses Internet Tanpa Kabel (Wireless) pada Program Kewajiban Pelayanan Universal
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date22 Januari 2013
Publication Date02 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi; 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/ M.KOMINFO/06/2010 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional; 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2013 ini mengatur tentang penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan penetrasi penggunaan layanan akses internet bagi masyarakat luas dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana pelayanan terhadap masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) dilaksanakan di ruang publik melalui penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless), seperti penyediaan jasa akses layanan internet Wi-Fi di Kabupaten/Kota.
  2. Layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) harus memenuhi standar kecepatan transfer data (throughput), latency maksimal, dan packet loss maksimal yang telah ditetapkan.
  3. Setiap akses internet tanpa kabel (wireless) harus terhubung dengan SIMMNIX yang dikelola dan dioperasikan oleh BPPPTI.
  4. Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) ditetapkan melalui proses pelelangan yang dilaksanakan oleh BPPPTI.
  5. Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) memiliki hak untuk menggunakan teknologi internet tanpa kabel (wireless) yang berkualitas dan mendapatkan pembayaran atas biaya penyediaan jasa.
  6. Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) memiliki kewajiban untuk menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat, menggunakan belanja modal (capital expenditure/ capex) sekurang-kurangnya 35% untuk pembelanjaan produksi dalam negeri, memiliki izin stasiun radio, mencegah terjadinya interferensi, menggunakan Internet Protocol (IP) Public, melakukan pembukuan keuangan, membangun, mengoperasikan, dan memelihara sarana dan prasarana, menjamin interoperability, mengoperasikan layanan 24 jam per hari, menyediakan layanan pengaduan pengguna, melakukan pengamanan jaringan internet, dan melaporkan pengoperasian dan pemanfaatan layanan.

1. Kegiatan Penyediaan Jasa Akses Publik Layanan Internet Wi-Fi Kabupaten KPU/USO yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai bagian dari Penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal. 2. Kontrak Penyediaan Jasa Akses Publik Layanan Internet Wi-Fi Kabupaten KPU/USO yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.