Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2013 ini mengatur tentang penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan penetrasi penggunaan layanan akses internet bagi masyarakat luas dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana pelayanan terhadap masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) dilaksanakan di ruang publik melalui penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless), seperti penyediaan jasa akses layanan internet Wi-Fi di Kabupaten/Kota.
- Layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) harus memenuhi standar kecepatan transfer data (throughput), latency maksimal, dan packet loss maksimal yang telah ditetapkan.
- Setiap akses internet tanpa kabel (wireless) harus terhubung dengan SIMMNIX yang dikelola dan dioperasikan oleh BPPPTI.
- Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) ditetapkan melalui proses pelelangan yang dilaksanakan oleh BPPPTI.
- Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) memiliki hak untuk menggunakan teknologi internet tanpa kabel (wireless) yang berkualitas dan mendapatkan pembayaran atas biaya penyediaan jasa.
- Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) memiliki kewajiban untuk menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat, menggunakan belanja modal (capital expenditure/ capex) sekurang-kurangnya 35% untuk pembelanjaan produksi dalam negeri, memiliki izin stasiun radio, mencegah terjadinya interferensi, menggunakan Internet Protocol (IP) Public, melakukan pembukuan keuangan, membangun, mengoperasikan, dan memelihara sarana dan prasarana, menjamin interoperability, mengoperasikan layanan 24 jam per hari, menyediakan layanan pengaduan pengguna, melakukan pengamanan jaringan internet, dan melaporkan pengoperasian dan pemanfaatan layanan.