on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Perluasan Jangkauan Layanan Telekomunikasi dan Informatika pada Program Kewajiban Pelayanan Universal
Also known as: Permenkominfo 3/2013 · Permenkominfo No. 3 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan ini bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika di daerah yang belum terlayani, seperti daerah tertinggal, terpencil, perintisan, perbatasan, pulau terluar, dan daerah yang tidak layak secara ekonomis. Penyediaan layanan ini dilakukan melalui penyediaan jaringan dan layanan telekomunikasi dan informatika, yang dapat memanfaatkan sarana dan prasarana pihak lain. Layanan yang disediakan meliputi layanan teleponi, SMS, pengoperasian dan pemeliharaan sarana, serta peningkatan layanan akses internet. Penyedia jasa ditetapkan melalui proses pelelangan oleh BPPPTI, dan mereka berhak menggunakan teknologi berkualitas serta mendapatkan pembayaran dari BPPPTI. Mereka juga wajib menggunakan perangkat bersertifikat, membangun dan memelihara sarana, serta menyediakan layanan pengaduan pengguna. Kontrak penyediaan bersifat tahun jamak dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi.