Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2013 ini mengatur tentang penyediaan jasa akses internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan (WPUT Internet Kecamatan). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menampung dan mengakomodasi dinamika perubahan dalam penyediaan Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK), pelimpahan PLIK, dan adanya permohonan penyediaan PLIK di lokasi tertentu, serta untuk mengoptimalkan penyediaan dan pemanfaatan PLIK. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyediaan PLIK yang bersifat tetap dan bergerak, spesifikasi teknis PLIK, penambahan PLIK di lokasi tertentu berdasarkan usulan, serta kewajiban PLIK untuk terhubung dengan Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan (SIMMLIK). Peraturan ini juga mengatur mengenai penyedia PLIK yang ditetapkan melalui proses pelelangan, hak dan kewajiban penyedia PLIK, pengoperasian dan pemeliharaan PLIK yang melibatkan masyarakat dan/atau UKM, serta pelimpahan aset PLIK kepada Pemerintah Daerah, UPT Kementerian, kelompok masyarakat, atau institusi lain yang membutuhkan. Kontrak penyediaan PLIK bersifat tahun jamak (multiyears) dan pembayaran dilakukan berdasarkan kesiapan fungsi layanan dan berbasis kinerja.