For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3/PER/M.KOMINFO/2/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3/PER/M.KOMINFO/2/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 Tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi

Also known as: Permenkominfo 3/PER/M.KOMINFO/2/2010 · Permenkominfo No. 3/PER/M.KOMINFO/2/2010

Status:
Inactive
Effective Date:1 Februari 2010Publication Date:1 Februari 2010
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 Tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date01 Februari 2010
Publication Date01 Februari 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mengubah ketentuan dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi. Perubahan ini menyederhanakan persyaratan uji laik operasi bagi penyelenggaraan jaringan tetap lokal kewajiban pelayanan universal telekomunikasi. Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal KPU Telekomunikasi diterbitkan setelah sekurang-kurangnya 5% (lima persen) Satuan Sambungan Langganan (SSL) siap dioperasikan di Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi (WPUT) yang menjadi kewajibannya dan telah memperoleh Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO). Pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) dapat dilakukan secara sampling.

(-)

(-)