For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Also known as: PP 47/1994 · PP No. 47 Tahun 1994 · PP Nomor 47 Tahun 1994

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1995Publication Date:27 Desember 1994
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1993 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1992 tentang Pajak Penghasilan Perusahaan Reksa Dana 3. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1992 tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 4. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1992 tentang Pengertian Daerah Terpencil dan Jenis Imbalan Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kejelasan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan. Kebijakan ini mengatur tentang pengurangan Pajak Masukan dari penghasilan bruto, ketentuan biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, dan pengakuan penghasilan serta biaya untuk penghitungan penghasilan bruto. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain, serta pelunasan pajak oleh Wajib Pajak sendiri. Kebijakan ini juga mengatur tentang kompensasi kerugian dan penyusutan atau amortisasi harta yang masih dimiliki pada awal tahun pajak 1995.

1. Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud kecuali bangunan, dan harta tidak berwujud yang masih dimiliki pada awal tahun pajak 1995 dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan disusutkan atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 atau Pasal 11A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dengan memperhatikan sisa masa manfaatnya. 2. Penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan nilai sisa buku harta yang bersangkutan pada awal tahun pajak 1995. 3. Apabila sisa masa manfaat harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir dalam tahun pajak 1995, maka nilai sisa buku harta tersebut disusutkan atau diamortisasi seluruhnya dalam tahun pajak 1995. 4. Penyusutan atas harta berupa bangunan yang masih dimiliki pada awal tahun 1995 dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan dengan cara yang sama dengan penyusutan yang telah dilakukan dalam tahun-tahun pajak sebelum tahun pajak 1995. 5. Wajib Pajak yang berhak atas kompensasi kerugian lebih dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 8 (delapan) tahun, yang masih mempunyai sisa kerugian tahun pajak 1994 dan sebelumnya, tetap dapat melakukan kompensasi atas kerugian tersebut sesuai dengan jangka waktunya. 6. Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak 1995 ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

(-)