For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 138 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Also known as: PP 138/2000 · PP No. 138 Tahun 2000 · PP Nomor 138 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2001Publication Date:21 Desember 2000
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 2001
Publication Date21 Desember 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 1998.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dengan mengatur penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan. Kebijakan ini mencakup ketentuan mengenai penghitungan penghasilan berupa dividen, kapitalisasi biaya pengembangan hutan tanaman industri, dan pengurangan pajak masukan dari penghasilan bruto. Selain itu, diatur juga tentang biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak, serta ketentuan mengenai pengalihan harta perusahaan kepada pegawai. Peraturan ini juga mengatur metode penghitungan laba bruto usaha di bidang jasa konstruksi dan ketentuan pelunasan pajak penghasilan melalui pihak lain atau oleh Wajib Pajak sendiri.

1. Terhadap Wajib Pajak yang tahun pajak/tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim, ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 berlaku sampai dengan tahun pajak/tahun buku 2000 yang berakhir sebelum tanggal 1 Juli 2001, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. 2. Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas perpajakan sebelum atau pada tanggal 31 Desember 2000 yang jangka waktunya terbatas, dapat menikmati fasilitas tersebut sampai dengan jangka waktu tersebut habis.

(-)